Perbedaan Serta Cara dan Persyaratan Untuk Membuat Sebuah Badan Usaha Berbentuk PT, CV, Firma, UD

Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Bagi mereka yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti mereka sering menyamakan badan usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataanya sangatlah berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi. Untuk mengetahui perbedaanya kita akan bahas nanti dibagian paling bawah.
Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yang diantaranya sebagai berikut:
  • Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
  • Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
  • Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
  • Kebutuhan akan tenaga kerja.
  • Organisasi Internal.
  • Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
Dan pemilihan atas jenis dari badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, faktor tersebut diantaranya:
  • Tipe dari usahanya, misalnya seperti: perkebunan, industri, perdagangan dan lain-lain.
  • Luas dari jangkauan pemasaran yang akan dicapai.
  • Modal yang diperlukan untuk memulai usaha.
  • Sistem pengawasan yang dikehendaki.
  • Tinggi dan rendahnya resiko yang nantinya akan dihadapi.
  • Jangka waktu izin operasional yang diberikan oleh pemerintah.
  • Keuntungan yang direncanakan.
Dalam melaksanakan kewajiban dan memperoleh haknya,badan hukum diwakili oleh pengurusnya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. Pengurus bertindak mewakili badan hukum atas nama dan untuk kepentingan badan hukum. Semua pengeluaran dan penerimaan dicatat dalam pembukuan badan hukum sesuai denganketentuan undang-undang yang berlaku.
badan usaha yang dijadikan objek tugas  adalah :
1. PT
2. CV
3. FIRMA
4. USAHA DAGANG (UD)


2. PT (Perseroan Terbatas)

Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan  dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.

Ciri - ciri PT :

Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
Usia PT tidak terbatas.
Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
Mudah mencari karyawan
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden

Kelebihan PT :
  • Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
  • Mudah memperoleh tambahan modal.
  • Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
  • Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT:
  • Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
  • Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
  • Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
  • Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.

Syarat Pendirian dan Perijinan PT
1.   Membuat akte perusahaan
2. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha
3. Membuat NPWP perusahaan
4. Mendapatkan SK Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Kemenkumham
5. Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP

2.      CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer


Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya. Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim. 
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri - ciri CV :
Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
 Kelebihan :
  • Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
  • CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
  • Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
  • CV lebih fleksibel
  • Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
  • Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
  • Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar
Syarat Pendirian dan Perijinan CV
1.  Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
2. Mengisi Formulir pembuatan CV
3. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
4. NPWP Pengurus
5. Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
6. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
8. Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman
9. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna 
10. Siap di survey


3. Firma

Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.

Ciri-ciri Firma :

Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Kelebihan :
  • Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma. 
  • Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan 
  • Modal lebih cepat cair 
  • Lebih mudah berkembang

Kekurangan :
  • Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko 
  • Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri 
  • Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal 
  • Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
Syarat Pendirian dan Perijinan Firma
  • Pembuatan akta pendirian firma 
  • Surat keterangan domisili perusahaaN 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
  • Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP) 
  • Pendaftaran ke Pengadilan Negeri 
  • Surat izin usaha perdagangan 
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
4. Usaha Dagang
Perusahaan perseorangan atau biasa juga dikenal dengan usaha dagang (UD), merupakan bentuk usaha yang paling sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha disini adalah orang yang memiliki perusahaan. Sumber hukum dalam usaha dagang ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum terdapat pengaturan yang resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang usaha dagang, Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui keberadaannya.

Perusahaan yang membeli barang dagangan dari pemasok dan menjualnya kembali kepada pelanggan tanpa diproses terlebih dahulu atau tanpa diubah bentuknya.

Syarat Pendirian dan Perijinan UD:
1. Asli kartu nama pemilik/penanggung jawab usaha
2. Copy kartu nama pemilik/penanggung jawab usaha


Perbedaan Bentuk Perusahaan
1.     PT:            - Perusahaan sebagai badan hukum
- Banyak digunakan untuk usaha kecil, menengah ataupun besar.
- Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

2.   CV:            - Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif.
                        - Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian CV.
 
3. Firma:         - Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma.
- Umumnya dibentuk dan didirikan oleh orang yang memiliki profesi sama atau saling berkaitan.
- Modal firma berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
4. UD:             - Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tenatng Pendirian UD.
- Modal  usaha sepenuhnya berasal dari pendiri
- Untung-Rugi dirasakan sendiri.


Referensi:
http://www.academia.edu/19518931/observasi_PT_CV_FIRMA_UD
https://pendirianptcv.com/biaya-syarat-pendirian-pt/
https://pendirianptcv.com/biaya-syarat-pendirian-cv/

Tidak ada komentar: