Badan usaha adalah suatu
kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba
atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari
badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai
tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Bagi mereka yang belum
mengetahui apa itu badan usaha, pasti mereka sering menyamakan badan usaha
dengan perusahaan, walaupun kenyataanya sangatlah berbeda. Perbedaan utamanya
badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat
dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi. Untuk
mengetahui perbedaanya kita akan bahas nanti dibagian paling bawah.
Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk
mendirikan suatu badan usaha, yang diantaranya sebagai berikut:
- Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
- Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
- Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
- Kebutuhan akan tenaga kerja.
- Organisasi Internal.
- Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
Dan pemilihan atas jenis dari badan usaha dipengaruhi
oleh beberapa faktor, faktor tersebut diantaranya:
- Tipe dari usahanya, misalnya seperti: perkebunan, industri, perdagangan dan lain-lain.
- Luas dari jangkauan pemasaran yang akan dicapai.
- Modal yang diperlukan untuk memulai usaha.
- Sistem pengawasan yang dikehendaki.
- Tinggi dan rendahnya resiko yang nantinya akan dihadapi.
- Jangka waktu izin operasional yang diberikan oleh pemerintah.
- Keuntungan yang direncanakan.
Dalam melaksanakan kewajiban dan
memperoleh haknya,badan hukum diwakili oleh pengurusnya sebagaimana
ditentukan dalam anggaran dasar. Pengurus bertindak mewakili badan hukum
atas nama dan untuk kepentingan badan hukum. Semua pengeluaran dan
penerimaan dicatat dalam pembukuan badan hukum sesuai denganketentuan
undang-undang yang berlaku.
badan
usaha yang dijadikan objek tugas adalah :
1. PT2. CV
3. FIRMA
4. USAHA DAGANG (UD)
2. PT (Perseroan Terbatas)
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati
pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan dibanding
lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam
pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada
modal yang disetorkan.
Ciri - ciri PT :
Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada
modal yang disetorkan.
Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
Usia PT tidak terbatas.
Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
Mudah mencari karyawan
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
Usia PT tidak terbatas.
Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
Mudah mencari karyawan
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan PT :
- Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
- Mudah memperoleh tambahan modal.
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
- Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
- Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
- Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
- Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
- Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
Syarat Pendirian dan Perijinan PT
1. Membuat akte perusahaan
2. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha
3. Membuat NPWP perusahaan
4. Mendapatkan SK Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Kemenkumham
5. Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP
2. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha
3. Membuat NPWP perusahaan
4. Mendapatkan SK Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Kemenkumham
5. Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP
2.
CV
( Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi
CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling
percaya. Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para
pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh
bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi
pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada
sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
- Sekutu aktif adalah anggota
yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-
utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu
komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu
aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Ciri - ciri CV :
Didirikan
minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya
lagi sebagai persero pasif
Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan :
- Bentuk CV sudah dikenal
masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
- CV mudah memperloleh modal
karena pihak perbankan mempercayainya.
- Lebih mudah berkembang karena
dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
- CV lebih fleksibel
- Pembagian keuntungan diberikan
pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
- Untuk mendirikan CV lebih
ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
- Status hukum badan usaha CV
jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar
1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
2. Mengisi Formulir pembuatan CV
3. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
4. NPWP Pengurus
5. Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
6. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
8. Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman
9. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna 2. Mengisi Formulir pembuatan CV
3. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
4. NPWP Pengurus
5. Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
6. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
8. Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman
10. Siap di survey
Ciri-ciri Firma :
Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan :
- Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
- Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
- Modal lebih cepat cair
- Lebih mudah berkembang
Kekurangan :
- Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
- Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
- Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
- Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
- Pembuatan akta pendirian firma
- Surat keterangan domisili perusahaaN
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
- Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
- Surat izin usaha perdagangan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Perusahaan yang membeli barang dagangan dari pemasok dan menjualnya kembali kepada pelanggan tanpa diproses terlebih dahulu atau tanpa diubah bentuknya.
Syarat Pendirian dan Perijinan UD:
1. Asli kartu nama pemilik/penanggung jawab usaha
2. Copy kartu nama pemilik/penanggung jawab usaha
Perbedaan Bentuk Perusahaan
1. PT: - Perusahaan sebagai badan hukum
-
Banyak
digunakan untuk usaha kecil, menengah ataupun besar.
- Pendirian PT harus sesuai dengan
Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2.
CV: - Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang
bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif.
- Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian
CV.
3. Firma: - Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma.
- Umumnya dibentuk dan
didirikan oleh orang yang memiliki profesi sama atau saling berkaitan.
- Modal firma berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
4. UD: - Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tenatng Pendirian UD.
- Modal usaha sepenuhnya berasal dari pendiri
- Untung-Rugi dirasakan
sendiri.
Referensi:
http://www.academia.edu/19518931/observasi_PT_CV_FIRMA_UDhttps://pendirianptcv.com/biaya-syarat-pendirian-pt/
https://pendirianptcv.com/biaya-syarat-pendirian-cv/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar